Rabu, Desember 2

Keluarga Berencana Dan Landasan Hukum-nya di Indonesia


KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran."
Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970'an.


LANDASAN HUKUM Di Indonesia

1. Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN
2. Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
3. Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
6. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional
7. peraturan pemerintah no. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan Pembangunan keluarga Sejahtera
8. Peraturan pemerintah no 27 tahun tahun 1994tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
9. Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
10. Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
11. Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001
12. Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009
13. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat
14. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota
15. Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat
16. Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar