Kamis, Desember 3

Profil Kelompok 11













Irni Fuzi Wijayanti
220110090057



Rizky Amalia
220110090065




Debby Mutia Putri
220110090041




Nurhadijah
220110090136




Isti Wahyuningtias
220110090016




Shindy Yulia Salsabila
220110090061




Sylvia Farmasya Adha
220110090125




Aas
220110090111



Sandra Putri Dewi
220110090090

Rabu, Desember 2

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana

1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

2. Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Alat kontrasepsi

Penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan demi tujuan menghindarkan ibu dari risiko-risiko yang membahayakan dirinya. Tidak boleh menggunakan alat kontrasepsi untuk menghindar dari kesulitan-kesulitan ekonomi karena itu bertentangan dengan prinsip paling asasi dari iman kepada Allah.
Dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan seorang ibu untuk hamil, alat kontrasepsi yang boleh digunakan hanya yang memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Bersifat menyekat atau mencegah proses pembuahan sel telur oleh sperma.
2. Tidak berbahaya.
3. Tidak dengan cara memasukkan bahan kimiawi ke dalam tubuh.
4. Tidak menghilangkan bagian organ tubuh.
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang ‘azl ‘membiarkan ejakulasi berlangsung di luar vagina’. Rasulullah saw. balik bertanya, “ Apakah kalian melakukannya?” Pertanyaan itu beliau ulang sampai tiga kali. Kemudian beliau bersabda,
“ Setiap makhluk yang ditakdirkan ada pasti akan ada. Dan itu terus berlangsung sampai hari kiamat nanti.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dalam redaksi yang lain, hadits itu berbunyi,
“ Tidak ada larangan atas kalian untuk melakukannya. Allah tidak menakdirkan sesuatu yang terus ada sampai hari Kiamat nanti kecuali ia pasti ada.” ( HR Muslim dan Ahmad )

Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana

Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa': 28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.17
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.

KELUARGA ISLAM DAN KONSEP AMANAH

KELUARGA ISLAM DAN KONSEP AMANAH Oleh: Dra. Hj. Lenny Oemar

Keluarga dalam islam merupakan komunitas ideal pertama bagi manusia muslim untuk membentuk masyarakat yg diridhoi allah. Di dalam islam, keluarga menempati posisi dasar pembentukan insan yg sempurna. Keluarga islam adalah komunitas kecil yg selanjutnya berkembang ke arah pembentukan umat.
Bila memandang keluarga dalam islam, tak akan lepas dari konsep jamaah yg didalamnya mengandung unsur pengelolaan yg baik dan adil atau amanah yg harus dijaga dan istri memperlakukan suami sebagai amanah yg harus dimuliakan, serta keduanya melaksanakan amanah untuk membesarkan dan mengasuh anak-anaknya untuk menjadi hamba-hamba allah.
Rumah tangga adalah amanah bersama. Titik ini semestinya menjadi acuan awal ketika menempatkan masalah rumah tangga sebagai sentral pembinaan umat. Biasanya masalah-masalah yg timbul dalam keluarga karena masing-masing pihak tidak bisa memenuhi amanah tersebut.

وَيَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلاَ مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلاَ تَقْرَبَا هَـذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ {الأعراف: 19}

tinggallah engkau bersama istrimu (hawa) dalam surga dan makanlah kamu berdua sebagaimana kamu kehendaki, tetapi janganlah kamu hampiri pohon kayu ini, nanti kamu termasuk orang termasuk orang yg aniaya( Q.S- AL-ARAF 19)

ayat tersebut sering dijadikan sebagai alat untuk mendiskreditkan wanita sebagai penggoda. Syekh Muhammad Saltut menjelaskan bahwa ayat tersebut justru menjelaskan keluarga islam pertama dimuka bumi ini serta nilai-nilai yg menyertainya. Beliau merinci awal mulanya allah menetapkan
1. konsep suami istri (tatkala adam menerima hawa sebagai amanah allah)
2. kewajiban suami istri mengemban amanah didalam rumah tangga dan menjalankan konsensus (dengan makan dan minum dari surga tapi jangan dekati larangan allah).
3. konsekuensi/hukuman yg ditimpakan allah bila amanah tersebut dilanggar (hawa menggoda adam melanggar larangan allah sehingga mendapat hukuman).
4. adanya konsep timbal balik terhadap amanah keluarga yg dijalankan oleh suami istri (hawa tergoda, adampun tergoda, kedua-duanya sama-sama menanggung konsekuensi yg tidak bisa menjaga amanah. Dalam konteks lain, allah tidak menghukum salah satu tapi keduanya).
Demikian allah menjelaskan konsep dasar keluarga dalam islam. Proses resiprokal (timbal balik) didalam keluarga antara suami-istri sebenarnya merupakan alasan mendasar terbentuk dan utuhnya keluarga, baik dengan pembagian peran (suami-istri, ayah-ibu) ataupun pembagian fungsi (pengasuh-penjaga, pendidik-pengurus). Ketika pasangan berubah peran, dari seorang istri menjadi seorang ibu, dari suami menjadi seorang ayah, hambatan-hambatan akan selalu muncul dalam kehidupan keluarga. Islam telah akomodatif terhadap perubahan itu dengan mengembalikan fungsi-fungsi kepengurusan (imarah) dan pendidikan (tarbiyah).
Keluarga ideal adalah seperti yg dicontohkan Rasulullah SAW. Istri dimuliakan dan dijaga haknya, serta suami dihormati dan dipatuhi perintahnya, sehingga Nabi menyebutnya Baiti jannati artinya rumah tanggaku adalah surgaku.
Rasulullah menyuruh setiap suami untuk sering berkhidmat dan memuliakan istri, sehingga rasulullah berkata, tidak akan memuliakan istri kecuali suami yg mulia dan tidak akan menghinakan istri kecuali suami yg hina .rasulullah pun menyuruh setiap istri untuk menggembirakan suami, sehingga senangnya suami diidentikkan dengan turunnya ridho allah. istri yang baik adalah apabila ditatap suaminya, hati suaminya menjadi suka cita.
Moh. Abdul menjelaskan bahwa keluarga rasulullah SAW adalah bentuk/model final dari keluarga-keluarga terdahulu, karena telah melengkapi kausalitas keluarga sebagai modal dasar membangun umat. Setelah beberapa model keluarga yg disebutkan allah dalam Al-Quran:
1. Adam dan Hawa yg dihukum Allah karena tidak amanah.
2. Nuh yg istri dan anaknya membangkang
3. firaun yg istrinya beriman
4. ibrahim a.s dan hajar yg kedua-duanya membangun keluarga tauhid dan generasi penerus, yaitu ismail.
5. Abu lahab yg istrinya membantu suami menentang Allah dan Rasulullah.
6. konsep keluarga Rasulullah SAW menempatkan amanah sebagai landasan dan struktur bangunan. Wallahu alam bishawaab

Keluarga Berencana Dan Landasan Hukum-nya di Indonesia


KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran."
Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970'an.


LANDASAN HUKUM Di Indonesia

1. Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN
2. Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
3. Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
6. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional
7. peraturan pemerintah no. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan Pembangunan keluarga Sejahtera
8. Peraturan pemerintah no 27 tahun tahun 1994tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
9. Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
10. Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
11. Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001
12. Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009
13. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat
14. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota
15. Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat
16. Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat

Profil Dosen Nursing Religion Fakultas Keperawatan UNPAD 2009



Nama : iyus yosep
Tanggal lahir :06/07/1970
Lokasi :Jawa Barat, Indonesia
Bahasa ibu : Bahasa Indonesia

Visi dan Misi Fakultas Keperawatan Universitas Padjajaran

Visi :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi keperawatan sebagai pusat pengembangan ilmu dan profesi keperawatan yang mampu berkompetisi global dengan unggulan keperawatan kritis dan keperawatan komunitas.

Misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang dikelola secara profesional. Efektif, efesien, dan transparan serta menghasilkan lulusan berkapasitas tinggi sebagai ilmuwan yang mampu berkompetisi secara global, beretika, dan berpijak pada hukum serta berwawasan lingkungan.
  2. Mengembangkan riset ilmiah keperawatan untuk pengembangan ilmu dan teknologi keperawatan nasional.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional terpadu di komunitas.
  4. Mengembangkan standard keperawatan profesional bersama dengan organisasi profesi dan institusi terkait.
  5. Mengembangkan pelayanan keperawatan profesional sesuai dengan nilai budaya masyarakat.
  6. Menjalin kerja sama secara nasional maupun regional dalam bidang keperawatan mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Profil Fakultas Keperawatan



Alamat: Jl. Raya Bandung Sumedang KM 21, Jatinangor 45363
Telepon: (022) 7795596
Faksimili: (022) 7795596
Dekan: Mamat Lukman, S.KM., S.Kp., M.Si.
Email: dekanfik@unpad.ac.id, keperawatan@unpad.ac.id
Fakultas Ilmu Keperawatan berdiri tanggal 8 Juni 2005 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.1020/J06/Kep/2005. Fakultas Ilmu Keperawatan ini merupakan pengembangan dari Program Studi Ilmu Keperawatan pada Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang berdiri sejak tahun 1994 berdasarkan SK Rektor Unpad No.145a/PT06H/Kep/C/94 tanggal 1 Maret 1994 yang dikuatkan dengan SK Dikti No. 200/DIKTI/Kep/1998 tanggal 18 Juni 1998.


Program Pendidikan yang diselenggarakan:
Program Sarjana Keperawatan
Program Profesi Ners
Program S2 Keperawatan (Ijin Penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Nomor.1520/D/T/2009 tanggal 28 Agustus 2009) dengan peminatan Keperawatan Kritis dan Keperawatan Komunitas.
Sampai Gelombang IV tahun akademik 2008/2009, Fakultas Keperawatan Unpad telah menghasilkan lulusan sebanyak 2537 orang terdiri dari program sarjana 1162 orang, dan program profesi 1375 orang.
Terdapat 52 orang pengajar tetap pada Fakultas Keperawatan Unpad.
Dari seluruh staf pengajar tetap, yang sedang melanjutkan studi sebanyak 19 orang.
S3 Dalam Negeri : 2 orang, Luar Negeri : 6 orang
S2 Dalam Negeri : 8 orang, Luar Negeri : 3 orang
Yang akan lulus Program Doktor (S3) tahun ini sebanyak 2 orang

Pimpinan Universitas Padjajaran


Rektorat

Rektor :
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA.
Email : rektor@unpad.ac.id
Website : http://ganjarkurnia.unpad.ac.id
Pembantu Rektor Bidang Akademik:
Prof. Dr. Husein Hernadi Bahti
Email : pr1@unpad.ac.id
prof-rina-2Pembantu Rektor Bidang Adm. Umum
dan Keuangan:

Prof. Dr. Rina Indiastuti
Email : pr2@unpad.ac.id
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan:
dr. Trias Nugrahadi, Sp. KN
Email : pr3@unpad.ac.id
Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama:
Prof. Dr. Tb. Zulrizka Iskandar, S.Psi., M.Sc.
Email : pr4@unpad.ac.id
Pembantu Rektor Bidang Perencanaan,
Sistem Informasi dan Pengawasan :

Prof. Ir. Tarkus Suganda, M.Sc., Ph.D
Email : pr5@unpad.ac.id

Birokrat

Kepala Biro Administrasi Akademik :
H. Isis Ikhwansyah, SH.,MH., CN
Email : baa@unpad.ac.id
Kepala Biro Administrasi Umum :
Drs. Lili Permadi., M.Si.
Email : bau@unpad.ac.id
Kepala Biro Administrasi Keuangan :
Dra. Hj. Tjahjawati, MH.
Email : bakeu@unpad.ac.id
Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan:
Herdis Chandra Poernama, SE.., MM.
Email : bakpr3@unpad.ac.id
Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi :
Drs. Sudarma., MM.
Email : bapsi@unpad.ac.id

Visi dan Misi Universitas Padjajaran


Visi:
“Menjadi Universitas Unggul Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kelas Dunia”.

Misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan (pengajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat), yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi.
  2. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna jasa pendidikan dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi.
  4. Membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal, dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.

Tujuan Unpad:

  1. Tercapainya peningkatan pemerataan dan perluasan akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi.
  2. Teraihnya keunggulan institusi dan program studi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan seni.
  3. Terbangunnya iklim akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Terkembangkannya dan terintegrasikannya pemanfaatan teknologi informasi dalam peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan tuntutan publik.
  5. Terkembangkannya kerja sama dengan berbagai pihak penyelenggaraan pendidikan.
  6. Terkembangnya tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan perundang-undangan.
  7. Tersusunnya sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi serta teraihnya sumberdaya finansial mandiri untuk tercapainya stabilitas penyelenggaraan pendidikan.
  8. Terkembangkannya citra diri unggul berdasarkan tradisi luhur dan keunggulan kinerja
  9. Terbentuknya Unpad pusat kebudayaan dengan kekhasan budaya Sunda untuk meraih daya saing internasional.

Selain itu, Universitas Padjadjaran juga memiliki Pola Ilmiah Pokok yang menjadi panduan bagi sivitas akademika dalam mencapai visi dan misinya, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional.

Sejarah Singkat Universitas Padjajaran


Universitas Padjadjaran didirikan atas prakarsa para pemuka masyarakat Jawa Barat yang menginginkan adanya perguruan tinggi tempat pemuda-pemudi Jawa Barat memperoleh pendidikan tinggi untuk mempersiapkan pemimpin di masa depan.

Setelah melalui serangkaian proses, pada tanggal 11 September 1957 Universitas Padjadjaran secara resmi didirikan melalui Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1957, dan diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 24 September 1957.
Pada awal berdirinya Unpad memiliki 4 fakultas, dan saat ini telah berkembang menjadi 16 fakultas dan program pascasarjana. Program yang ditawarkan Unpad meliputi program doktor (S3) terdiri dari 9 program studi, program magister (S2) terdiri dari 19 program studi, 2 program spesialis, 5 program profesi, dan program strata I (S1) terdiri dari 44 program studi, Program Diploma III (D3) terdiri atas 32 program studi dan Program Diploma IV (D4) terdiri atas 1 program studi. Unpad juga memiliki Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai wadah untuk mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.